MASAIL IFTIRADHIYYAH (4): RUMAH NONPERMANEN

MASALAH RUMAH MENGAPUNG DAN MENGUDARA Seandainya terjadi rumah mengapung, maka hak kepemilikan area air berdasarkan kepemilikan area tanah. Kalau milik perseorangan maka harus dengan izinnya dan jelas ijab-qabulnya, jika milik pemerintah maka harus ada surat/akte sebagaimana akte tanah. Seandainya terjadi rumah mengudara di atas tanah milik perseorangan, maka boleh tanpa izin pemilik tanah yang berada di bawahnya selagi tidak mengganggu kenyamannya, karena kepemilikan tanah adalah dari permukaan tanah hingga inti bumi dan hingga atrmosfer terendah dunia, ini diqiyaskan dengan keberadaan pesawat yang melewati area udara tanah milik orang-orang, meskipun durasi pesawat di udara tidak menetap sementara rumah mengudara keberadaannya bisa … Lanjutkan membaca MASAIL IFTIRADHIYYAH (4): RUMAH NONPERMANEN