MASAIL IFTIRADHIYYAH (1): TIME TRAVEL

MASALAH TIME TRAVEL Para saintis kini sedang dan terus mengembangkan riset tentang time travel. Hal ini tentu membutuhkan riset fiqh pula. Seandainya ada seorang muslim melakukan time travel, maka apa yang dilakukannya pada kondisi semesta dimana dia berada tetap berkonsekuensi hukum fiqh. Jika mendengar adzan, dia wajib shalat dan diutamakan ikut jama’ah andaipun dirinya pada saat itu shalatnya bersamaan dengan dirinya yang ada pada saat tersebut. Jika dia berjual beli, maka jual belinya sah walaupun dia sebenarnya adalah manusia masa kini sementara yang diajak jual beli olehnya adalah manusia masa lampau. Jika dia bersetubuh dengan istri masa lampaunya, maka boleh, … Lanjutkan membaca MASAIL IFTIRADHIYYAH (1): TIME TRAVEL

Apakah Poligami Terlarang Secara Mutlak?

Oleh Brilly El-Rasheed

 

Para ulama salaf telah sepakat akan kebolehan memadu istri atau poligami (ta’addud). Mereka juga telah sepakat haramnya menikah lebih dari empat orang istri, kecuali bagi Rasulullah yang telah menikahi sembilan wanita semasa hidupnya. Inilah kesepakatan yang dilandasi oleh nash-nash syar’i.

Allah telah berfirman, “Dan jika kalian takut tidak dapat berlaku adil terhadap perempuan yatim (bilamana kalian menikahi mereka—pen), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi; dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [Al-Qur`an surah  An-Nisa` (4) no. 3]

Lanjutkan membaca “Apakah Poligami Terlarang Secara Mutlak?”